2- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ». أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.
Dari Abu Sa’id Al Khudri RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya air adalah suci tidak ada yang menajiskanya “ ( HR. Imam yang tiga dan dishahihkan oleh Imam Ahmad).
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i. Ketiga imam ini oleh Ibnu hajar disebut sebagai imam yang tiga sebagaimana disebutkan dalam muqaddimah kitab Bulughul Maram. Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Hiban, Al Hakim dan Ibnu Huzaimah, yang semuanya dari jalur Hamad bin Usamah, Abu Usamah dari Al Walid bin Katsir dari Muhammad bin Ka’b dari Abdullah bin Abdullah dari Abu Sa’id Al Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh imam Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnu Hiban, Al Hakim dan Ibnu Huzaimah. Imam Tirmidzi juga menghasankan hadits ini (1). Hadits ini terkenal dengan hadits “bi’r budla’ah” yaitu sebuah mata air yang terletak pada titik rendah sehingga memungkinkan benda-benda kotor terbawa angin atau terseret arus padanya. Ketika para sahabat menanyakan apakah diperbolehkan berwudlu pada sumur tersebut padahal ada bekas-bekas pembersih wanita haidh juga daging-daging anjing serta banyak kotoranya, maka Rasulullah SAW menjawab dengan hadits ini.
Penjelasan Hadits
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum asal dari air adalah suci dan dapat mensucikan hadats dan najis. Lafadz hadits secara mutlak menyebut bahwa air adalah suci dan tidak ada yang menajiskannya. Namun pemahaman hadits ini tidaklah mutlak sebab ada riwayat-riwayat lain yang akan datang menjelaskan bahwa jika air telah berubah dari sifat asalnya maka tidak menjadi suci lagi. Bahkan para ulama berijma jika suatu najis telah merubah sifat air maka hukum air tersebut juga menjadi najis sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab (2) .
Fiqih hadist
Dari hadist ini dapat diambil beberapa kesimpulan fiqih, diantaranya :
- Hukum asal dari semua jenis air sebagaimana disebutkan pada hadits pertama adalah adalah suci, meskipun warna air tersebut keruh dan tidak jernih, selama memang warna tersebut adalah warna alami air.
- Setelah kita mengetahui hukum asal air adalah suci, hendaknya kita tidak terlalu rinci dalam mencari hukum ketika dalam kegelapan misalnya kita terciprat air, atau ada air menetes ke badan serta pakaian. Selama bau dan warnanya adalah air maka dihukumi suci.
***********
Penulis : Muhammad Nur Khozin Abu Nuha
- Syarah Bulughul Maram Ath Thuraifi hal 28-29
- Al Majmu Syarh Muhadzab ( 1/83 )