Sahabat El Tartil Nyuci yukk
Nyuci apa ya ? nyuci harta … loh loh loh gak bahaya tah ..? Emang bisa harta dicuci ?
Pertanyaannya agak unik ya Sahabat El Tartil, emang buat apa harta dicuci dan emang beneran harta bisa dicuci? Mari kita bahas.
Sahabat EL Tartil yang berbahagia mari kita samakan persespsi dahulu, dicuci yang sedang kita bahas maksudnya adalah dibersihkan atau disucikan, lalu jika kembali kepada pertanyaan diawal, mengapa harta kita harus dibersihkan atau disucikan, Apakah ada harta yang kotor?
simak Ayat berikut :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah Zakat dari harta mereka, dengan zakat itu mensucikan dan membersihkan mereka, dan berdoalah untuk mereka. karena sesungguhnya doa kamu adalah ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dari Ayat tersebut selain kita belajar tentang suatu syariat (perintah), yang dengannya kita juga menjadi paham bahwa dari harta yang kita miliki ada perintah untuk mensucikannya, dan syariat tersebut adalah ZAKAT.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi ? kata Zakat sendiri berasal dari kata تزكية atau تظهير yg maknanya mensucikan (jiwa & harta) atau keberkahan.[1]
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا
“Sesungg beruntunglah orang yg mensucikan” (Asy Syams: 9)
فَلَا تُزَكُّوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci” (An Najm: 32)
2 ayat tersebut menggunakan kata (di blok hitam) yg memiliki akar yang sama, dan memiliki makna yg sama walaupun konteksnya berbeda. Korelasi makna dari penjelasan tersebut, secara sederhana makna Zakat adalah bertambahnya keberkahan dengan mensucikan harta dan diri.
lalu kembali kepertanyaan kedua, Apakah perlu Harta dibersihkan ? jawabannya bukan perlu, tp wajib (Ijma’ Ulama) karena Zakat merupakan syariat yg diperintahkan.
Selain itu gambaran sederhananya seperti ini: Jika kita mengkonsumsi harta yg tidak dibayar zakatnya, ibarat kita memakan ayam yang hanya disembelih dan tidak dibersihkan bulunya, tidak dibersihkan jeroannya atau bahkan darahnya. atau makan ikan tidak dibersihkan sisiknya dan jeroannya. jadi, sesungguhnya syariat zakat ini diperintahkan salah satunya untuk membersihkan harta yang menunaikannya, dan menambah keberkahan jg kepadanya.
Bagaimana Sahabat El Tartil ? sudah bayar zakat atau belum ?
[1] Prof. DR. Wahbah Az-zuhaili, ‘Fiqih Islam Wa Adillatuhu’, Jilid ke-3 (Jakarta: Gema Insani), p. 669.